YouTube Pungut Pajak 24% dari Para Kreator

Published: 13 Mar 2021, oleh Anduril

YouTuber menjadi salah satu profesi yang menggiurkan saat ini. Bagaimana tidak, profesi baru ini menghasilkan banyak uang melalui konten-konten yang dibuat. Mulai dari review barang, vlog, hingga bermain game, semua bisa menjadi konten YouTube. Uang tersebut dihasilkan YouTube melalui pengiklan yang memasang iklan di kanal video mereka.

Namun rupanya 'uang' tersebut mulai dilirik oleh Pemerintah Amerika Serikat yang secara resmi akan memotong pajak dari semua YouTuber, baik yang berada di dalam atau luar Amerika Serikat. YouTube secara resmi mengirimkan email yang berisi informasi pemotongan pajak sesuai aturan Amerika Serikat kepada para YouTuber dan konten kreator yang berada di luar Amerika Serikat.

Para YouTuber dan konten kreator diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSense selambat-lambatnya 31 Mei 2021 sehingga Google dapat menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong, jika ada. Bagi yang tidak memberikan info pajak sebelum 31 Mei 2021, maka Google akan memotong hingga 24% dari total penghasilan YouTube kreator tersebut.

Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Aturan ini memerintahkan YouTube memangkas pajak dari kreator di seluruh dunia termasuk Indonesia ketika mereka menghasilkan pendapatan dari pemirsa yang berbasis di Amerika Serikat melalui iklan yang disaksikan, YouTube Premium, SuperChat, Super Sticker, dan kanal berlangganan (dilansir dari cnbc indonesia).

Pajak yang dipungut tersebut berasal dari penghasilan dari video yang ditonton warga AS. Misalnya jika video dari kreator Indonesia lalu ditonton oleh warga AS di AS maka akan ditarik pajaknya oleh AS.

Tags

android ios news YouTube aplikasi aplikasi mobile platform streaming streaming apps stream stream apps pajak pajak digital streamer konten konten video influencer youtuber

Share Artikel