Tak Perlu Repot Lagi, Urus SIM Kini Bisa lewat Aplikasi Online

Published: 08 Mar 2021, oleh NanaMiku

Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dibilang adalah salah satu kegiatan yang paling merepotkan. Selain harus menyiapkan diri untuk ujian, prosesnya pun lama karena antrian. Kini kalian tidak perlu repot lagi karena proses perpanjangan atau membuat SIM Baru bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi mobile.

Polda Metro Jaya telah mengumumkan inovasi baru berupa aplikasi ini yang membuat kalian tidak perlu lagi pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Tentunya aplikasi ini sangat membantu di tengah pandemic Covid-19 jadi kalian tidak perlu khawatir dengan kerumunan orang-orang.

Aplikasi yang bernama Si ONDEL ini akan menghadirkan layanan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Tidak hanya itu, kalian juga akan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi ini. Kalau kalian melakukan pembayaran pajak lewat Si ONDEL, nanti bukti pembayaran akan langsung di kirim ke rumah kalian.

Untuk pembuatan SIM baru, kalian bisa melakukan ujian teori lewat aplikasi secara online. Aplikasi ini juga nantinya akan menghadirkan fitur registrasi online, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, tes Kesehatan atau psikologi.

Bahkan untuk melakukan pembayaran pun akan dilakukan secara cashless. Dikatakan bahwa aplikasinya akan mendukung berbagai bank dengan modern channel. Saat merekam data SIM pun mudah, dengan aplikasi pengenalan wajah, data kalian akan langsung terekam. Ketika sudah jadi, kartu SIM bisa kalian ambil langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman.

Namun untuk ujian praktek pada saat pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan secara online, kalian masih harus tetap pergi ke Satpas. Hal ini perlu dilakukan karena petugas ujian harus melihat langsung bagaimana kemampuan prakter pemohon SIM.

Sayangnya kapan aplikasi Si ONDEL akan dirilis masih belum diinformasikan.

Tags

news sim surat izin mengemudi si ondel aplikasi mobile aplikasi lokal aplikasi indonesia online pandemik COVID-19 coronavirus virus kendaraan bermotor otomotif

Share Artikel