istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Simplifikasi Tarif Cukai Ancam Rantai Bisnis Pelaku IHT, Peneliti INDEF: Waspadai Naiknya Rokok Ilegal

en19ma   23 Jul 2020
Simplifikasi Tarif Cukai Ancam Rantai Bisnis Pelaku IHT, Peneliti INDEF: Waspadai Naiknya Rokok Ilegal

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Kendati demikian, peredarannya termasuk yang dikontrol demi mengingat adanya risiko yang mungkin muncul jika dikonsumsi secara berlebihan. Terlepas dari hal itu, industri ini memiliki rantai bisnis yang sangat luas sehingga mampu untuk menciptakan nilai tambah di setiap lapisan operasionalnya, yang salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja.

Namun, kebijakan pemerintah terhadap IHT kini dinilai menjadi kian eksesif bagi para pelaku usaha. Salah satu kebijakan yang kembali menimbulkan keresahan banyak pengusaha rokok adalah terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang di dalamnya terdapat mengenai penyederhanaan layer tarif cukai.

Kebijakan ini dinilai bisa berdampak pada tutupnya pabrik rokok, khususnya pabrikan kecil dan menengah, dan penyerapan komoditas tembakau dan cengkeh yang menjadi terancam. Padahal banyak pelaku IHT sudah mulai merasakan dampak ekonomi yang cukup signifikan selama pandemi COVID-19, khususnya pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Menyikapi hal tersebut, Hendratmojo Bagus Hudoro selaku Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian mengatakan bahwa produksi pada dasarnya masih berjalan dari sektor hulu atau kesiapan bahan baku. Hanya saja, ia mengakui bahwa ada pembatasan yang berdampak pada penyerapan ke pabrikan selama PSBB berlangsung. “Meski, saat ini, produksi masih berjalan, namun semasa PSBB berlangsung, pasokan ke industri pasti terganggu,” katanya.

Hendratmojo juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar adanya rencana pembahasan kembali terkait penyederhanaan tarif cukai yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. “Saya rasa kebijakan ini sudah dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, dan pengaruhnya pada aspek hulu tidak banyak berpengaruh. Akan tetapi, jika bicara soal bagaimana penyerapan dan harga produk ke depan tentu berbeda lagi,” ungkapnya.

Belum lama ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan akan kembali menerapkan penyederhanaan layer. Kebijakan penyederhanaan tarif cukai ini ditujukan untuk mengurangi lapisan tarif cukai dari 10 layer ke 5 layer di tahun 2021 mendatang. Kebijakan ini pernah diberlakukan sebelumnya, namun dihapuskan dengan diberlakukannya PMK No. 156 Tahun 2018. Pasalnya, diskusi dengan berbagai pihak menyepakati bahwa penyederhanaan tarif cukai yang sebelumya juga dibarengi dengan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (rokok putih atau SPM) ini hanyalah akan membuat industri kecil dan menegah tidak memiliki daya saing, sehingga hanya industri yang besar dan berada di golongan satu sajalah yang dapat bertahan dan berkembang.

Selaku Peneliti Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyatakan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki posisi yang jelas untuk menentukan masa depan dari sektor IHT. “Pada satu titik, perlu ada kejelasan aturan, industri ini mau diapakan. Apakah akan dilarang total, atau bagaimana. Tidak bisa latah mengikuti kebijakan negara lain, karena sektor ini unik. Selama pandemi, sumbangan IHT adalah satu-satunya yang masih stabil, sehingga harus ada roadmap [terkait] aturan yang jelas dan mampu mengakomodasi semua sektor dari hulu-hilirnya, seperti komoditas tanamannya, petaninya mau dikemanakan, pabrikan, buruh, sampai perdagangannya harus dipikirkan akan seperti apa ke depan. Sebelum pandemi, cukai rokok itu 'kan posisi ketiga tertinggi setelah PPH [Pajak Penghasilan] dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai]. Kalau sudah ada kejelasan, saya yakin [bahwa] regulasi IHT tidak akan terus-menerus [jadi] gaduh dan tarik ulur. Kuncinya, punya roadmap, tidak bisa asal ikutin negara lain karena sudah pasti akan salah langkah,” tutur Enny.

Terkait penyederhanaan layer dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM, Enny menekankan bahwa produk tembakau di Indonesia ini unik karena adanya komoditas kretek yang menjadi ciri khas dari produk Indonesia. “Nah, yang menarik adalah rencana penggabungan SKM dan SPM ini. Karena, masing-masing generiknya saja sudah berbeda. Yang satu kretek, yang lainnya rokok putih. Kalau klasifikasinya sudah beda, bagaimana mau disamakan,” katanya.

Adanya aturan yang seakan terburu-buru dipandang Enny bakal semakin menimbulkan ketidakpastian dan mengancam IHT. “Jika semakin eksesif dan dipaksakan, [maka] kelompok usaha yang di struktur dua akan kolaps karena kalah bersaing. Dan, yang harus diwaspadai kalau produk dari golongannya hilang di pasaran, justru rokok ilegal bisa makin naik. Sudah enggak optimal pendapatannya, enggak mencapai target juga di sisi kesehatan,” tutup Enny.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top