Siap-siap! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat untuk Masuk Restoran!

Published: 01 Aug 2021, oleh en19ma

Pemerintah akan menerapkan syarat baru agar mobilitas masyarakat dapat tetap terpantau. Melalui status vaksinasi yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi, masyarakat barulah akan diperbolehkan untuk memasuki restoran atau fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Syarat tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19, yang ditayangkan melalui kanal YouTube dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga per Jum'at (30/07/2021).

Airlangga mengatakan bahwa hal ini ditujukan untuk memperbarui sistem pelacakan Covid-19, yang selama ini dilakukan secara manual. "Bahwa, pelacakan menggunakan cara manual, atau pelacakan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas [itu] ada batasnya. Karena, keduanya punya banyak tugas lain juga," ujarnya.

Sehingga, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengintensifkan penggunaan dari sejumlah aplikasi pelacakan yang saat ini telah ada di Indonesia.

Syaratnya: Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pelacakan Covid-19 secara digital tersebut bakal dilakukan dengan mengintegrasikan sistem yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak. Sehingga, integrasi antara ketiga sistem aplikasi di atas itu nantinya dapat memudahkan proses pelacakan Covid-19 di tempat-tempat umum.

Ada pun NAR (New All Record) merupakan sistem big data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara, Silacak merupakan aplikasi untuk mendeteksi kontak erat Covid-19.

Menurut Airlangga, aplikasi PeduliLindungi saat ini barulah diunduh oleh 15 juta orang. Padahal, jumlah individu yang telah disuntikkan vaksin sudah mencapai lebih dari 48 juta orang.

Pelacakan secara digital ini, katanya, sudah mulai diujicobakan. Tahap pertama dari penerapannya bakal dipersiapkan untuk kurun waktu selama 2 hingga 3 minggu ke depan, dan menyasar individu yang akan masuk ke tempat-tempat ramai.

Mereka harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. "Tentu, pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya, dan itu bisa link [terkoneksi] untuk diketahui, bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," tuturnya.

Ke depannya, seluruh mobilitas masyarakat akan bergantung pada apakah mereka sudah mendapatkan vaksinasi atau belum mendapatkan vaksinasi.

Selain itu, syarat serupa juga bakal diterapkan untuk perjalanan antarkota. Melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat minimal harus dapat memenuhi syarat berupa tes swab PCR atau swab antigen, yang keduanya dapat didokumentasikan melalui aplikasi tersebut.

Tahap kedua, lanjut Airlangga, pemerintah pusat akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan koneksi bluetooth untuk melakukan pelacakan. "Sehingga, masing-masing bisa memonitor seperti yang [telah] dilakukan [oleh] negara lain," tambahnya.

Tags

news aplikasi mobile aplikasi pedulilindungi indonesia pemerintah syarat vaksinasi virus pandemik COVID-19 coronavirus fasilitas Fitur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pelacak sistem new all record data silacak kementerian kesehatan digital perjalanan antar kota tes test swab dokumen bluetooth monitor

Share Artikel