Siap Beralih ke Digital, Pemerintah Siapkan Aplikasi Super bagi Layanan Publik

Published: 11 Jan 2024, oleh Vent Fleur

Tidak ingin ketinggalan, Indonesia kini tengah mengalami percepatan era digital. Hal ini dibuktikan dari upaya pemerintah dalam menyiapkan dan membuat sebuah aplikasi super untuk melayani publik secara digital. Aplikasi ini sedang disiapkan berdasarkan amanat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 mengenai “Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional”, yang telah digarap oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023 lalu.

Langkah Presiden Jokowi tersebut akan menginisiasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi, guna memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pengguna SPBE.

Mengutip Pasal 2 Ayat 1 dari beleid tersebut, aplikasi ini hadir dalam angka mencapai keterpaduan layanan digital nasional. Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui pembuatan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Sehingga nantinya para pengguna dapat merasakan kemudahan dalam menangani urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pembentukan aplikasi SPBE ini diharapkan dapat membentuk aplikasi baru milik pemerintah ataupun aplikasi layanan yang sudah eksis sebelumnya, yang dapat dikembangkan menjadi bentuk yang lebih baru dan modern. Dan apabila aplikasi lama pemerintahan memiliki 200 ribu pengguna, aplikasi lama tersebut akan mendapatkan pengembangan prioritas. Nantinya peluncuran aplikasi SPBE prioritas akan dilakukan paling lambat pada kuarter ketiga 2024

Target-target layanan SPBE ini juga telah dicantumkan pada pasal 3 dalam perpres yang sama, yang mencakup layanan-layanan seperti pembayaran urusan dan layanan pemerintah, pembagian bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan masyarakat. Berikut adalah layanan-layanan yang nantinya akan tersedia dalam aplikasi SPBE prioritas:

  1. Layanan pendidikan terintegrasi
  2. Layanan kesehatan terintegrasi
  3. Layanan bantuan sosial terintegrasi
  4. Layanan administrasi kependudukan terintegrasi
  5. Layanan transaksi keuangan dan pembayaran urusan pemerintahan secara terpadu
  6. Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian
  7. Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan
  8. Layanan Satu Data Indonesia
  9. Layanan Kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian

Tags

news Super pemerintah digital aplikasi samsat layanan publik teknologi presiden android ios berita pemerintahan update Fitur konten indonesia

Share Artikel