istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

RUU PDP Segera Disahkan, Usia Pengguna Media Sosial Dibatasi minimal 17 Tahun

Vent Fleur   03 Dec 2020
RUU PDP Segera Disahkan, Usia Pengguna Media Sosial Dibatasi minimal 17 Tahun

Di era digital, perkembangan media sosial semakin meluas. Semua orang dapat mengakses informasi tanpa batas melalui media sosial. Melihat maraknya konten yang diakses tanpa batas usia, pemerintah segera menerapkan batasan minimal usia pengguna media sosial melalui RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Dalam penerapan ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan batas usia minimal pengguna media sosial adalah 17 tahun. Hal ini berlaku untuk platform Facebook, Twitter, hingga Instagram.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Artinya, jika ada pengguna berusia di bawah 17 tahun yang ingin membuat akun media sosial, harus melalui ‘restu’ dari orang tua masing-masing. Karena itu, peran orang tua akan sangat vital terhadap anak yang memiliki akun media sosial.

RUU (PDP) ini mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Undang-undang ini menetapkan batasan usia minimal 16 tahun sebagai pengguna sah media sosial. Di bawah usia itu, pengguna harus mendapatkan persetujuan dari orang tua. Namun, dalam RUU (PDP) di Indonesia, batasan minimal usia penggunanya adalah 17 tahun.

Rancangan ini dibuat agar terbentuk keterlibatan dan komunikasi antara orang tua dan anak sebelum masuk ke ranah digital. "Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," lanjut Semuel.

Kemkominfo sendiri juga sudah menyiapkan mekanisme perlakuan data pribadi milik anak yang belum berusia 17 tahun. RUU tersebut akan memperlakukan data pribadi mereka ke klasifikasi data spesifik atau sensitif, yang dilindungi oleh enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran.

Untuk itu, ia juga mengajak para orang tua untuk tidak membuatkan akun media sosial kepada anaknya, yang belum berusia 17 tahun. Hal ini dapat dikhawatirkan bahwa anak akan berinteraksi dengan orang lain, yang usianya terpaut jauh dengan mereka.

Sejauh ini, RUU (PDP) masih dalam tahap pembahasan bersama DPR yang sudah terselesaikan separuhnya. Ia menargetkan RUU ini dapat diselesaikan paling cepat pada akhir tahun ini atau awal tahun 2021.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top