Kabar terbaru untuk para kreator konten seperti YouTuber maupun TikToker tampaknya akan berurusan dengan Undang-Undang Penyiaran. Belum lama, draft revisi Undang-Undang Penyiaran menimbulkan polemik di kalangan publik. Pengaturan isi undang-undang tersebut dianggap telah mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyelenggaran platform digital penyiaran.
Mengutip dari Kompas TV, setiap kreator konten yang memproduksi konten dan mengelola akun media sosial seperti YouTube (YouTuber) maupun TikTok (TikToker) juga masuk ke dalam ranah Undang-Undang Penyiaran ini.
Usai membaca rumusan draft terbaru yang disusun DPR, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengungkapkan bahwa pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital.
Draft revisi UU Penyiaran terbaru ini mencakup konten-konten yang diunggah melalui platform berbasis user generated content (UGC). Menurut Wahyudi, YouTube dan TikTok termasuk dalam platform UCG.
Pengaturan UU Penyiaran ini dianggap tumpang tindih dengan pengaturan pada undang-undang lainnya. Pasalnya, pengaturan tentang platform digital berbasis UGC seperti YouTube, TikTok, dan sejenisnya telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai informasi, pengaturan tentang konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis UGC, bisa dibaca dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.
“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” tutur Wahyudi.
Ia pun melanjutkan bahwa konten siaran merupakan konten yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, radio, rumah produksi, dan sejenisnya. Sementara konten yang didistribusikan melalui platform berbasis UGC bukan dari lembaga penyiaran, melainkan oleh perseorangan atau yang dikenal sebagai kreator konten. Mereka yang mengunggah atau mendistribusikan konten tersebut melalui platform berbasis UGC.
Perlu diketahui, Pasal 34F ayat (2) dalam Undang-Undang Penyiaran memiliki isi yang berkaitan dengan kreator konten dan penyiaran. Ayatnya berbunyi, “Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).” Pernyataan ini dianggap pemerintah sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).