Resmi, Layanan Uber Dilarang Beroperasi di Negara ini

Published: 10 Apr 2017, oleh Dikdok

Sikap penolakan terhadap layanan Uber di beberapa wilayah masih saja terjadi. Dan, yang terbaru perusahaan ride-sharing on demand asal Amerika Serikat ini harus berurusan dengan pihak pemerintahan negara Italia.

Pelarangan ini hadir setelah pengadilan di Roma (Italia) memenangkan gugatan asosiasi taksi terhadap Uber, yang menyebutkan bahwa layanan tersebut untuk saat ini dilarang melakukan operasi untuk seluruh layanan yang dimilikinya, termasuk Uber Black, SUV, X, XL, Select, dan Van.

Sebelumnya, asosiasi taksi di Italia telah menggugat Uber bahwa layanan tersebut tidak melakukan sebuah kompetisi yang adil dengan taksi konvensional di Italia. Para anggota asosiasi taksi tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak mampu untuk melakukan kompetisi dengan tarif yang diterapkan oleh Uber. Dan dengan adanya hal tersebut, menunjukkan bahwa Uber tidak menciptakan iklim kompetisi yang adil di Italia.

Pengadilan Italia juga menyebutkan bahwa layanan Uber yang beroperasi hingga saat ini tidak mematuhi hukum transportasi di negara tersebut. Salah satunya, dengan tidak mengikuti aturan tarif di negara Italia.

Pihak Uber sendiri mengaku terkejut mengenai dijatuhkannya keputusan ini, dan mengaku akan melakukan naik banding.

"Kami akan melakukan naik banding terhadap putusan tersebut. Kini, pemerintah tak bisa lagi membuang-buang waktu dan perlu memutuskan apakah mereka mau terus tertahan pada masa lalu dan melindungi pemasukan sejumlah pihak, atau membolehkan warga Italia mendapat keuntungan dari teknologi baru," tulis Uber dalam sebuah pernyataan resmi.

Dari gugatann yang dilayangkan tersebut, pihak Uber saat ini diberi waktu selama 10 hari untuk menghentikan semua aktivitasnya di Italia. Jika masih beroperasi setelah batas waktu tersebut usai, Uber akan didenda 10.000 euro atau Rp 140 juta per hari.

Tags

news uber transportasi on demand layanan transportasi italia

Share Artikel