istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Rencana Penyederhanaan Cukai Diyakini Ancam Keberlangsungan IHT

en19ma   17 Jul 2020
Rencana Penyederhanaan Cukai Diyakini Ancam Keberlangsungan IHT

Memasuki awal kuartal ketiga di tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana strategis periode 2020-2024 melalui PMK 77/ 2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 18/2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). PMK ini kembali menghidupkan rencana penyederhanaan tarif cukai tembakau sebagai upaya untuk mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal.

Hal ini mendapat pertentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Diketahui, sejak aturan penyederhanaan tarif cukai yang dibarengi dengan penggabungan SKM dan SPM diberlakukan pada akhir tahun 2017 silam, belum terdapat hasil yang signifikan akan penurunan prevalensi perokok muda yang pada saat itu menjadi salah satu tujuan dari dilakukannya penurunan tarif cukai dari 12 layer ke 10 layer.


Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (GAPERO)

Alih-alih menurunkan prevalensi perokok muda, yang terjadi justru penurunan jumlah pabrikan tembakau di skala kecil hingga menengah. Hal ini kembali disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (GAPERO) Sulami Bahar, bahwa penyederhanaan tarif cukai akan membuat pabrikan kecil dan menengah semakin tergerus keberadaannya. "Kalau terus dijalankan, perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar oleh perusahaan rokok besar, dari luar negeri pula. Pabrik-pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. Nanti kalau jadi seperti itu, akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi, akhirnya larinya ke rokok yang murah atau ilegal,” ungkap Sulami.

Sebelumnya, Sulami juga mempertanyakan pandangan pemerintah terhadap IHT dalam jangka panjang. GAPERO mempertanyakan hal ini atas dasar rasa heran mereka melihat tren kebijakan yang terus menghukum sisi produsen, alih-alih membagikan fungsi kontrol kepada semua pihak.


Forum for Socio Economic Studies (FOSES)

Pada bulan Juni 2020 lalu, lembaga riset independen Forum for Socio Economic Studies (FOSES) bahkan telah menghitung jika aturan simplikasi tarif kembali diterapkan. Menurut ketua tim riset FOSES Putra Perdana, penelitian menunjukkan bahwa rencana penyederhanaan struktur tarif cukai memiliki dampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja. Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 7 persen, SKT sebesar 9 persen dan Sigaret Putih Mesin (rokok putih atau SPM) sebesar 6 persen.

“Simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, akan ada dampak pada tenaga kerja dan volume produksi rokok dengan arah koefisien negatif. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4 persen dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6 persen. Jika ditelusuri dari implementasi kebijakannya, kami melihat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama periode 2015-2018 selalu memberikan pengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja di sektor IHT. PMK yang terbit tahun 2016, 2017, dan 2018 secara berturut-turut terindikasi berkontribusi pada penurunan jumlah tenaga kerja IHT sebesar 7,77 persen, 4,26 persen, dan 4,88 persen,” kata Putra.


Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)

Lebih lanjut, kondisi pandemi yang tengah berlangsung di seluruh belahan dunia juga belum menunjukkan adanya perbaikan. Malahan, dampaknya diperkirakan akan terus berlangsung hingga beberapa tahun ke depan. Seluruh industri telah terancam keberlangsungannya, tidak terkecuali IHT. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menuturkan pihaknya memprediksi akan ada penurunan yang signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi COVID-19, yang belum menunjukkan tanda perbaikan kondisi. Pihaknya mengestimasi penerimaan negara dari cukai cenderung tetap, namun penurunan justru terjadi di ranah kemampuan produksi pabrikan rokok. Hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang menjadi sentra tembakau, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Pada tahun 2020 ini, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan tahun 2019, atau sekitar Rp 165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari IHT justru akan turun 13-23%,” tutur Henry.


Pande Putu Oka, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Terlepas dari berbagai tekanan yang sedang dialami oleh pelaku IHT dan pengaruhnya dalam jangka panjang, pemerintah tetap memutuskan untuk kembali melakukan pembahasan soal penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka. “Simplifikasi tarif ini memang sudah masuk roadmap. PMK 77/2020 ini baru saja terbit, akan membutuhkan waktu dan diskusi dalam implementasinya karena memiliki dampak ekonomi yang luas,” kata Pande.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top