Presiden AS Tandatangani RUU Blokir TikTok

Published: 26 Apr 2024, oleh NanaMiku

Salah satu berita yang cukup hangat selama beberapa bulan terakhir adalah soal Amerika Serikat yang ingin memblokir TikTok. Kini, keberadaan TikTok makin terancam karena presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani Rancangan Udang-Undang mengenai blokir TikTok.

Dalam Undang-Undang baru ini, TikTok mendapatkan ultimatum akan diblokir di Amerika Serikat jika sudah disahkan. TikTok mendapatkan persyaratan khusus dari Amerika Serikat. Jika mereka gagal memenuhi sayaratnya dalam jangka waktu yang ditetapkan, baru TikTok akan diblokir secara penuh di Amerika Serikat.

Persyaratannya adalah ByteDance selaku pemilik TikTok harus melakukan divestasi kepada TikTok dalam jangka waktu setahun ke depan. ByteDance diberi waktu sembilan bulan untuk bisa melakukan hal tersebut, namun Presiden bisa memberikan perpanjangan waktu selama tiga bulan jika dirasa ada kemajuan dalam proses divestasi.

Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan bahwa ByteDance akan mengguggat UU tersebut di pengadilan. Hal ini akan membantu menunda penerapan UU-nya.

"Sembari kami menggugat pemblokiran yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok menjadi tempat yang aman di mana warga Amerika untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan dan mendapatkan inspirasi," jelas Haurek.

CEO TikTok Shou Chew juga memberi komentar lewat video di TikTok. Ia menagatakan bahwa pemblokiran ini adalah cara pemerintah Amerika Serikat untuk memblokir suara warga.

"Jangan salah, ini adalah sebuah pemblokiran. Sebuah pemblokiran terhadap TikTok, pemblokiran untuk Anda dan suara Anda," ujar Chew dalam videonya.

TikTok sebelumnya sudah mengatakan bawha RUU ini melanggar kebebasan berbicara yang dipegang oleh 170 juta penggunanya di Amerika Serikat. TikTok pun sudah siap untuk menggugat keputusan ini ke pengadilan.

Alasan utama Amerika Serikat ingin meregulasi TikTok adalah khawatir akan data pengguna di Amerika Serikat bisa diakses oleh pemerintah China. ByteDance memang adalah perusahan China, tetapi mereka bermarkas di Singapura. Perusahaan ini pun sudah berkali-kali mengatakan bahwa mereka tidak menyimpan data pengguna Amerika Serikat di China.

Bahkan TikTok pun sudah memberi solusi untuk kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat dengan solusi bernama Project Texas. Sayangnya langkah ini masih belum cukup bagi pemerintah Amerika Serikat.

Tags

news tiktok bytedance amerika amerika serikat blokir undang-undang aplikasi aplikasi mobile media sosial social media

Share Artikel