istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Per 2016, Beli Kartu SIM Perdana Akan Berbeda

Admin   17 Dec 2015
Per 2016, Beli Kartu SIM Perdana Akan Berbeda

Sambut tahun baru yang sebentar lagi bakal menjelang, inginnya bisa menabung untuk membeli gadget atau smartphone baru. Nah, ternyata juga ada hal baru yang mesti kalian ketahui.

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan sebuah peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri No. 23/Kemenkominfo/10/2005, terkait proses registrasi bagi para pembeli kartu SIM (Subscriber Identity Module, atau nomor) perdana prabayar.

Jadi, kita nantinya diwajibkan untuk menyerahkan proses registrasi nomor prabayar ke sang penjual kartu SIM. Lho? Apakah para penjual ini bakal terus menyimpan data-data kita?

Jangan khawatir. Data-data tersebut tidak akan dipegang oleh mereka, tapi bakal disampaikan secara langsung ke operator seluler yang telah menerbitkan kartu SIM tersebut. Memang terdengar membingungkan karena hal ini masihlah baru.

Lebih jelasnya, berikut adalah tahap-tahap registrasi kartu SIM prabayar menurut peraturan baru:

1. Kita mesti membawa tanda pengenal resmi yang masih berlaku, seperti KTP, Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau pun kartu-kartu identitas lainnya.

2. Setelah memilih nomor (kartu SIM), proses registrasi akan langsung dilakukan oleh sang penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator seluler sebagai penjual. Jadi, jika mendapati bahwa sang penjual tidak memiliki identitas resmi tersebut, mendingan transaksi tersebut dibatalkan.

3. Kita wajib menunjukkan tanda pengenal resmi yang disebutkan pada poin pertama. Selanjutnya, sang penjual akan mendata nomer identitas, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta alamat yang sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas.

4. Kartu SIM prabayar kita sudah diaktifkan dan siap untuk dipergunakan sebagai nomor ponsel baru.

Proses registrasi atau pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Kalamullah Ramli selaku ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), akan sangat berguna sebagai antisipasi untuk mencegah adanya penyalahgunaan nomor prabayar.

Begitulah. Tiap hari, selalu ada hal baru yang bisa dipelajari. Juga, bagikan informasi baru ini ke teman-teman kalian, supaya semua bisa lebih mengetahui cara untuk berganti ke nomer handphone yang baru.

Tags
news
KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top