TikTok Shop Diakuisisi, Menkop UKM akan Revisi Aturan Permendag No. 31 Tahun 2023

Published: 21 Feb 2024, oleh Vent Fleur

Setelah berbagai kontroversi yang membuat TikTok Shop tutup, kini resmi dibuka kembali dengan berbagai pertimbangan. Setelah TikTok Shop hadir kembali, Tokopedia, selaku perusahaan e-commerce besar di Indonesia, mengakuisisinya secara sah.

Melihat hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan mengenai revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Mengutip dari CNBC Indonesia, alasan revisi Permendag No. 31 Tahun 2023, karena aturan ini dianggap masih belum sempurna. Teten Masduki, selaku Menkop UKM angkat bicara terkait revisi tersebut.

“Kita menyadari Permendag 31/2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” tutur Teten.

Terkait dengan revisi Permendag 31, Teten mengusulkan agar hal-hal yang berhubungan dengan persaingan harga bisa dimasukkan ke aturan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi persaingan harga produk UMKM, serta melarang e-commerce untuk menjual produk dengan harga di bawah HPP. Berkaca dari pengalaman Tiongkok, penjualan produk di bawah HPP ini dianggap dapat menimbulkan risiko bagi pelaku UMKM.

“Misalnya, produk dari luar negeri dijual ke Indonesia (tapi) dijual di bawah harga produk dalam negeri, pasti lumpuh industri dalam negerinya. Jadi saya kira relevan itu direvisi Permendag,” imbuh Teten, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Tidak hanya itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga angkat suara mengenai pasca akuisisi TikTok Shop dan hubungannya dengan Permendag No. 31. Mereka meminta agar TikTok Shop dan Tokopedia bisa mematuhi aturan dari pemerintah yang berlaku. Setidaknya dari aturan tersebut, keduanya diharapkan bisa menjaga komitmen untuk tidak lagi menggunakan media sosial sebagai e-commerce.

Setelah akuisisi TikTok Shop oleh Tokopedia, KPPU akan terus mengawasi pergerakan kedua perusahaan. Pasalnya, mereka belum merespons atau melaporkan kepada KPPU tentang transaksi yang dilakukannya.

“Kami akan mendalami dan pantau berdasarkan notifikasi yang disampaikan. Saat ini, transaksi tersebut telah efektif selesai, namun belum dinotifikasikan ke KPPU,” ujar Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Tags

android ios news tiktok tiktok shop tokopedia e-commerce ekonomi bisnis ukm kementerian perdagangan Permendag No. 31 Tahun 2023 akuisisi digital aplikasi

Share Artikel