istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Mulai 7 September, Inilah Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi!

en19ma   05 Sep 2021
Mulai 7 September, Inilah Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi!

Bagi yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi hingga kini, kalian sebaiknya membaca informasi ini. Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, pemerintah telah meminta partisipasi dari masyarakat untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut. Pasalnya, pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa - Bali, yang akan berlaku dalam satu pekan ke depan.

Terkait hal tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang bertujuan untuk mengendalikan kasus penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah pun berupaya untuk menjaga perekonomian agar bisa tetap hidup. "Secara umum, akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai [tanggal] 7 September," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB (31/8/2021), yang juga disiarkan lewat kanal YouTube milik Sekretariat Presiden.

Aplikasi tersebut juga akan mengatur industri yang berorientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khusus bagi industri yang berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi secara 100% dengan syarat minimal memiliki 2 shift kerja, 50% karyawannya telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sebanyak 9 pertandingan di daerah yang berlevel 3 dan 2.

Aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai PPKM Level 2 hingga 4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut adalah daftar lengkap secara rinci atas aturan dalam PPKM terkini, yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 4

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. 

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan.

PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. 

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Untuk outlet restoran / rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung / toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. 

Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. 

PPKM Level 2

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. 

Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentang PeduliLindungi

Bagi kalian yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi sudah dapat di-download secara gratis melalui Google Play Store atau pun App Store. Pada saat kalian mengunduhnya, sistem akan meminta persetujuan dari kalian untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka aplikasi secara berkala akan melakukan identifikasi lokasi kalian serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi dari masyarakat yang menggunakan aplikasi ini akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking. Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada laman https://pedulilindungi.id.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top