istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Miris, Indosat GIG Tutup Layanan 25 November 2021

NanaMiku   24 Nov 2021
Miris, Indosat GIG Tutup Layanan 25 November 2021

Indosat telah mengumumkan berita buruk bahwa layanan internet kabel untuk perumaha milik Indosat M2, Indosat GIG, akan berhenti beroperasi pada tanggal 25 November 2021. Alasannya adalah karena harus membayar denda ke Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 1,3 triliun rupiah.

“Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai tanggal 25 November 2021.” Tulis Indosat GIG dalam pesan di sosial media. “Terkait hal tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami.”

Layanan Indosat GIG sudah beroperasi sejak 2016. Dalam sembilan pertama, layanan internet fiber optik (Fiber to the Home, FTTH) ini mengaku berhasil mengumpulkan 100.000 pelanggan.

Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Billy Nikolas Simanjutak, mengungkapkan bahwa IM2 sudah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejaksanaan Agung pada tanggal 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021. Kejaksanaan Agung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, banguna, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

“Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," ujar Billy.

Billy menambahkan bahwa hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.

"Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat," ucap Billy memungkaskan.

Menutup pengumuman ini, IM2 juga mengatakan bahwa pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengirim email ke layanan@gig.id.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top