Klarifikasi Pluang Sehubungan dengan Pengumuman OJK

Published: 04 Apr 2021, oleh en19ma

Sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan No. PENG-3/MS.312/2021 yang mencantumkan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen Pluang dengan ini mengklarifikasi bahwa “Peluang Investasi Emas” tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang.

Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan. Pluang sangat mengapresiasi langkah dari OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama dari Pluang.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk di dalamnya adalah grup “Peluang Investasi Emas.” Dalam kesempatan ini, Pluang juga hendak menegaskan bahwa akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola oleh Pluang adalah @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab atas akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar kedua akun resmi tersebut.

Pluang memohon bantuan dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi sebagaiman tercantum dalam klatifikasi ini. Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru dengan nama @pluang_id (untuk Instagram) dan Pluang (untuk Facebook).

Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi melalui aplikasi resmi Pluang dan dihimbau untuk tidak membagikan informasi pribadi mau pun melakukan transfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.

Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerjasama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara, untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi secara langsung oleh Bappebti.

Tags

news hoax pluang klarifikasi pengumuman ojk Otoritas Jasa Keuangan investasi emas palsu perusahaan management aplikasi aplikasi mobile penipuan perlindungan media sosial social media transaksi informasi transfer dana saham pg berjangka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Kliring Berjangka Indonesia aset kripto pt zipmex exchange indonesia zipmex

Share Artikel