Kini, Antre Bikin Paspor Bisa lewat Aplikasi Android

Published: 13 May 2017, oleh en19ma

Mengikuti alur zaman yang kian maju, mengantre untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor kini pun sudah tak perlu lagi dilakukan di tempat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menguji coba sebuah aplikasi mobile dan kebijakan terbaru mereka yang akan memperkenankan masyarakat untuk ‘mengantre’ pembuatan paspor secara online.

Aplikasi mobile tersebut akan hadir terlebih dahulu di perangkat Android dan bisa diunduh secara gratis di Google Play Store. Sementara, kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga bakal memberikan kemudahan terkait prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa.

Begitulah, aplikasi mobile yang bernama “Antrian Paspor” ini dikatakan bakal memudahkan calon pemohon paspor sehingga tidak perlu melakukan antrean secara langsung lagi di Kantor Imigrasi.

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikutip Tekno Liputan6.com pada Jumat (12/5/2017), tujuan dari aplikasi mobile tersebut adalah keinginan untuk menyederhanakan tahapan birokrasi penerbitan paspor biasa via Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Dengan kebijakan tersebut, penggantian paspor biasa (48 halaman dan 24 halaman) yang diterbitkan sejak tahun 2009 bisa dilakukan hanya dengan memberikan persyaratan berupa paspor lama serta KTP saja.

Tak hanya berhenti hingga di itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan inovasi lain dengan menggunakan WhatsApp Gateway Service (WAGS) untuk menjadi semacam jembatan komunikasi antara petuga-petugas imigrasi dan para pemohon paspor terkait proses penerbitan paspor.

Uji coba aplikasi dan pelaksanaan kebijakan baru ini akan dilakukan pada esok Selasa, tanggal 16 Mei 2017, dan bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikaitkan dengan pemberlakukan secara khusus untuk kebijakan kemudahan penggantian paspor, maka uji coba terhadap layanannya pun diterapkan untuk paspor-paspor yang sebelumnya dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Implementasi kebijakan ini adalah bagian dari Renstra (Rencana Strategis) 2015-2019 dan target kinerja 2017 milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan menggunakan berbagai teknologi informasi dalam pelayanan keimigrasian, khususnya yang terkait dengan permohonan pembuatan paspor.

Untuk ke depannya, kebijakan ini juga akan diimplentasikan secara bertahap pada beberapa Kantor Imigrasi dan kemudian di seluruh Kantor Imigrasi yang tersebar di Indonesia. Dengan inovasi yang sudah diciptakan tersebut, masyarakat pemohon paspor diharapkan bisa memiliki kenyamanan dan kemudahan terkait pelayanan yang diberikan oleh pihak Keimigrasian.

Tags

android news Direktorat Jenderal Imigrasi paspor imigrasi aplikasi mobile

Share Artikel