Kemenkominfo Sahkan Peraturan tentang Klasifikasi Game berdasarkan Usia Pemain

Published: 18 Apr 2024, oleh Vent Fleur

Klasifikasi usia untuk sebuah game menjadi salah satu elemen penting, agar setiap pemain tidak sembarangan bermain dan memainkan game yang sesuai dengan usianya. Berbicara mengenai klasifikasi usia untuk game, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, atau yang dikenal dengan Indonesia Game Rating System (IGRS).

IGRS dirancang untuk mengatur tata cara klasifikasi game berdasarkan usia pemain, penerapannya, serta peran masyarakat dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan tersebut. Dalam sistem ini, game akan diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok usia pemain, antara lain kelompok usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih. Berikut adalah klasifikasi game berdasarkan usia beserta keterangannya:

1. Kelompok Usia 3 Tahun atau Lebih

2. Kelompok Usia 7 Tahun atau Lebih

3. Kelompok Usia 13 Tahun atau Lebih

4. Kelompok Usia 15 Tahun atau Lebih

5. Kelompok Usia 18 Tahun atau Lebih

Dengan diberlakukannya klasifikasi usia untuk game di Indonesia, Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengimbau para orang tua untuk aktif memperhatikan dan memantau rating pada game yang dimainkan oleh buah hatinya, agar sesuai dengan usianya.

“Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating,” ujarnya dalam gelar griya Idulfitri 1445 Hijriah di rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (10/04/2024).

Menteri Budi Arie melanjutkan bahwa Kemenkominfo akan mengawasi pengembang game, khususnya dari segi konten dan klasifikasi usia. Hal ini agar game yang dikembangkan oleh pengembang, bisa menyesuaikan konten berdasarkan kelompok usia. Tidak ketinggalan, ia juga menekankan kewajiban pendampingan orang tua untuk anak dalam kategori kelompok usia 3, 7, 13, dan 15 tahun saat bermain game.

Guna mempermudah pengawasan, Menkominfo menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan oleh produsen perangkat teknologi dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah untuk anak.

“Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi,” lanjutnya.

Tags

Review kemenkominfo IGRS indonesia game rating system rating Games kominfo gaming indonesia peraturan klasifikasi umur Kementerian Komunikasi dan Informatika

Share Artikel