istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
REVIEW

Kemenkominfo Sahkan Peraturan tentang Klasifikasi Game berdasarkan Usia Pemain

Vent Fleur   18 Apr 2024
Kemenkominfo Sahkan Peraturan tentang Klasifikasi Game berdasarkan Usia Pemain

Klasifikasi usia untuk sebuah game menjadi salah satu elemen penting, agar setiap pemain tidak sembarangan bermain dan memainkan game yang sesuai dengan usianya. Berbicara mengenai klasifikasi usia untuk game, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, atau yang dikenal dengan Indonesia Game Rating System (IGRS).

IGRS dirancang untuk mengatur tata cara klasifikasi game berdasarkan usia pemain, penerapannya, serta peran masyarakat dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan tersebut. Dalam sistem ini, game akan diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok usia pemain, antara lain kelompok usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih. Berikut adalah klasifikasi game berdasarkan usia beserta keterangannya:

1. Kelompok Usia 3 Tahun atau Lebih

  • Rokok / alkohol / zat adiktif: Tidak ada
  • Kekerasan: Tidak ada
  • Darah: Tidak ada
  • Penggunaan bahasa kasar: Tidak ada
  • Penampilan tokoh: Tidak menyerupai manusia
  • Pornografi: Tidak ada
  • Simulasi / pertaruhan: Tidak ada
  • Elemen horor: Tidak ada
  • Interaksi daring: Tidak ada

2. Kelompok Usia 7 Tahun atau Lebih

  • Rokok / alkohol / zat adiktif: Tidak ada
  • Kekerasan: Tidak ada
  • Darah: Ada, namun tidak ditampilkan dengan warna asli
  • Penggunaan bahasa kasar: Tidak ada
  • Penampilan tokoh: Tidak menyerupai manusia
  • Pornografi: Tidak ada
  • Simulasi / pertaruhan: Tidak ada
  • Elemen horor: Tidak ada
  • Interaksi daring: Tidak ada

3. Kelompok Usia 13 Tahun atau Lebih

  • Rokok / alkohol / zat adiktif: Tidak ada
  • Kekerasan: Ada, namun bukan yang didasari kebencian, amarah, dan penggunaan senjata
  • Darah: Ada, namun tidak untuk mutilasi dan kanibalisme
  • Penggunaan bahasa kasar: Tidak ada
  • Penampilan tokoh: Tidak menyerupai manusia
  • Pornografi: Tidak ada
  • Simulasi / pertaruhan: Tidak ada
  • Elemen horor: Tidak ada
  • Interaksi daring: Ada, namun terdapat fitur pemblokiran bahasa kasar dan istilah seksual

4. Kelompok Usia 15 Tahun atau Lebih

  • Rokok / alkohol / zat adiktif: Tidak ada
  • Kekerasan: Ada, namun bukan yang didasari kebencian, amarah, dan penggunaan senjata
  • Darah: Ada, namun tidak untuk mutilasi dan kanibalisme
  • Penggunaan bahasa kasar: Humor dewasa diperbolehkan asal tidak mengandung istilah seksual
  • Penampilan tokoh: Tidak menyerupai manusia
  • Pornografi: Tidak ada
  • Simulasi / pertaruhan: Tidak ada
  • Elemen horor: Tidak ada
  • Interaksi daring: Ada, namun terdapat fitur pemblokiran bahasa kasar dan istilah seksual

5. Kelompok Usia 18 Tahun atau Lebih

  • Rokok / alkohol / zat adiktif: Ada
  • Kekerasan: Ada
  • Darah: Ada
  • Penggunaan bahasa kasar: Ada
  • Penampilan tokoh: Menyerupai manusia, namun tidak memperlihatkan alat vital
  • Pornografi: Tidak ada
  • Simulasi / pertaruhan: Ada, asal tidak menggunakan alat pembayaran yang sah
  • Elemen horor: Ada
  • Interaksi daring: Ada

Dengan diberlakukannya klasifikasi usia untuk game di Indonesia, Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengimbau para orang tua untuk aktif memperhatikan dan memantau rating pada game yang dimainkan oleh buah hatinya, agar sesuai dengan usianya.

“Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating,” ujarnya dalam gelar griya Idulfitri 1445 Hijriah di rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (10/04/2024).

Menteri Budi Arie melanjutkan bahwa Kemenkominfo akan mengawasi pengembang game, khususnya dari segi konten dan klasifikasi usia. Hal ini agar game yang dikembangkan oleh pengembang, bisa menyesuaikan konten berdasarkan kelompok usia. Tidak ketinggalan, ia juga menekankan kewajiban pendampingan orang tua untuk anak dalam kategori kelompok usia 3, 7, 13, dan 15 tahun saat bermain game.

Guna mempermudah pengawasan, Menkominfo menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan oleh produsen perangkat teknologi dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah untuk anak.

“Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi,” lanjutnya.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top