istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
REVIEW

Inilah Tanggapan Layanan Transportasi Online terkait Penumpang Anak-anak

Dikdok   16 Jul 2017
Inilah Tanggapan Layanan Transportasi Online terkait Penumpang Anak-anak

Per tanggal 12 Juli 2017 lalu, Uber sebagai salah layanan transportasi on demand baru saja meng-update panduan bagi para pengguna mau pun pengemudi mereka di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ada satu hal menarik yang ternyata ditegaskan oleh Uber Indonesia terkait panduan tersebut, yaitu larangan bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun untuk membuat akun Uber.

Demi alasan keselamatan pengguna, orang tua atau pun wali kini harus mendampingi anak-anaknya selama berkendara dengan menggunakan Uber.

“Untuk pengguna anak-anak, kami sebenarnya telah membuat layanan UberTeen di luar negeri. Namun, untuk saat ini, layanan tersebut belum ada di Indonesia,” jelas Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri.

“Untuk itu, bila seorang anak menggunakan layanan UberX, maka mereka harus ditemani oleh orang tua mereka. Sedangkan, untuk layanan UberMotor, diharapkan tidak digunakan oleh anak-anak,” tambahnya.

Hal ini tentunya cukup bertentangan dengan pemanfaatan kendaraan online di Indonesia, dimana kendaraan online tersebut banyak dimanfaatkan oleh orang tua yang tidak memiliki waktu luang untuk mengantarkan anak-anak mereka ke sebuah tujuan.

Namun, dengan ditegaskannya larangan dalam pandunan Uber ini, maka para pengguna Uber tidak berhak untuk melakukan protes jika ada pengemudi Uber yang menolak untuk mengantarkan penumpang yang berusia di bawah 18 tahun.

“Bila ada pengguna yang meminta mitra pengemudi Uber untuk mengantarkan anak-anak, maka pengemudi tersebut boleh menolak pesanan tersebut,” imbuh Dian Safitri.

Lalu? Bagaimana dengan layanan lainnya, seperti Grab dan GO-JEK?

Berbeda dengan Uber, Grab Indonesia ternyata tetap mengizinkan pengguna anak-anak untuk mempunyai akun dan memesan layanan Grab. Hal ini telah diungkapkan oleh Dewi Nuraini, Public Relation Manager Grab Indonesia.

“Sama seperti konsumen kami yang lain, konsumen anak-anak pun berhak atas layanan yang dapat diandalkan. Jadi, mereka dibolehkan untuk memiliki akun dan memesan layanan Grab, namun tentu dengan pengawasan orang tua," jelas Dewi Nuraini.

Grab sendiri telah menyediakan fitur Share My Ride sebagai fitur yang dianggap mereka bisa membantu para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

“Para orang tua dapat menggunakan fitur Share My Ride yang bisa memberikan kepastian mengenai lokasi anak-anaknya, karena mereka bisa memantau perjalanan mereka secara real time melalui aplikasi kami,” tambah Dewi Nuraini.

Sementara, belum ada tanggapan dari pihak GO-JEK terkait informasi di atas. Berikut sebagaimana telah dilansir dari Tech in Asia pada beberapa waktu lalu.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top