Inilah Cara Mudah Laporkan Beragam Konten Negatif

Published: 24 Aug 2017, oleh Dikdok

Seluruh dunia terus mengupayakan berbagai langkah untuk membendung tindak negatif di Internet, seperti hoax, terorisme pornografi, dan berbagai konten negatif lainnya. Indonesia pun tidak ingin ketinggalan. Pada pertengahan Agustus 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja meluncurkan sebuah portal khusus yang difungsikan untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif di Internet, bernama Aduan Konten.

Aduan Konten sendiri dapat digunakan untuk memberikan berbagai jenis pengaduan. Mulai dari pengaduan situs web, akun media sosial, tautan, aplikasi mobile hingga software yang dianggap masuk pada kriteria konten negatif yang disebut pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014.

Sebelumnya, Kemenkominfo sendiri sebenarnya telah menyediakan layanan Trust+ untuk melakukan pengaduan serupa. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pada layanan pengaduan kali ini, proses penindakan laporan akan menggunakan sistem ticketing. Sistem ticketing yang digunakan pada layanan Aduan Konten ini akan dipakai sebagai standarisasi pelaporan bagi masyarakat, agar pengarsipan laporan ke depannya jadi jauh lebih baik lagi.

“Sistem ini berbeda dengan sebelumnya, dimana terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs, aduan konten tersebut akan hilang,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Sebenarnya, sistem pelaporan menggunakan Trust Positif (Trust+) yang sebelum ini digunakan dikatakan cukup efektif. Namun, sistem tersebut dianggap memiliki sebuah kelemahan dari segi transparansi dan laporan pemrosesan.

Selain dapat diakses melalui sebuah tautan, layanan Aduan Konten ini rencananya juga akan bisa diakses dengan menggunakan sebuah aplikasi mobile yang saat ini sedang dikembangkan oleh tim Kemenkominfo.

Lalu, bagaimana cara untuk melakukan pengaduan melalui layanan ini?

Pertama-tama, pengguna harus mengakses layanan Aduan Konten melalui tautan https://aduankonten.id/. Selanjutnya, pengguna diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi data “Pendaftaran Pelapor.”. Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pengguna cukup menyampaikan laporan dengan cara mengunggah screenshot dan juga tautan situs yang dilaporkan, disertai penjelasan mengapa konten tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.

Tags

Tips Trick laporan masyarakat konten laporan konten negatif negatif Internet internet positif kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika

Share Artikel