Indonesia Akhirnya Berlakukan Pajak Digital melalui Perppu No. 1/2020

Published: 06 Jun 2020, oleh Anduril

Indonesia memberlakukan pajak digital melalui Perppu No. 1/2020. Penerimaan pajak atas transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan bakal cukup besar apabila skema perpajakan tersebut resmi dijalankan di Indonesia.

Secara lebih rinci, transaksi barang digital tersebut terdiri dari sistem software dan aplikasi sebesar Rp14,06 triliun, game, video, dan musik sebesar Rp880 miliar, software lain untuk desain dan engineering Rp1,77 triliun, software handphone Rp44,75 triliun, layanan televisi berbayar dan hak siar sebesar Rp16,49 triliun, dan layanan over the top (OTT) dan sosial media sebesar Rp17,07 triliun.

Melalui Perppu No. 1/2020, pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Terkait PPh atau PTE, pemerintah masih berencana untuk menentukan tarif dan dasar pengenaan serta tata cara penghitungannya melalui Peraturan Pemerintah. Adapun ketentuan significant economic presence masih akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, bila contoh pemerintah mengadopsi langkah Prancis yang sempat hendak mengenakan digital service tax sebesar 3 persen atas nilai transaksi dan diasumsikan bahwa seluruh pelaku PMSE yang mendapatkan penghasilan di Indonesia telah memenuhi ketentuan significant economic presence, maka penerimaan PPh atau PTE bisa mencapai Rp3,08 triliun.

Tags

news pajak digital indonesia pajak perpajakan digital peraturan transaksi sistem software aplikasi Games video musik desain engineering teknologi handphone televisi Over The Top media sosial social media streaming

Share Artikel