istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS GADGET

Indonesia Akhirnya Berlakukan Pajak Digital melalui Perppu No. 1/2020

Anduril   06 Jun 2020
Indonesia Akhirnya Berlakukan Pajak Digital melalui Perppu No. 1/2020

Indonesia memberlakukan pajak digital melalui Perppu No. 1/2020. Penerimaan pajak atas transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan bakal cukup besar apabila skema perpajakan tersebut resmi dijalankan di Indonesia.

Secara lebih rinci, transaksi barang digital tersebut terdiri dari sistem software dan aplikasi sebesar Rp14,06 triliun, game, video, dan musik sebesar Rp880 miliar, software lain untuk desain dan engineering Rp1,77 triliun, software handphone Rp44,75 triliun, layanan televisi berbayar dan hak siar sebesar Rp16,49 triliun, dan layanan over the top (OTT) dan sosial media sebesar Rp17,07 triliun.

Melalui Perppu No. 1/2020, pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Terkait PPh atau PTE, pemerintah masih berencana untuk menentukan tarif dan dasar pengenaan serta tata cara penghitungannya melalui Peraturan Pemerintah. Adapun ketentuan significant economic presence masih akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, bila contoh pemerintah mengadopsi langkah Prancis yang sempat hendak mengenakan digital service tax sebesar 3 persen atas nilai transaksi dan diasumsikan bahwa seluruh pelaku PMSE yang mendapatkan penghasilan di Indonesia telah memenuhi ketentuan significant economic presence, maka penerimaan PPh atau PTE bisa mencapai Rp3,08 triliun.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top