Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) Tidak Terkait dengan Layanan First Media

Published: 16 Nov 2018, oleh en19ma

PT First Media Tbk (KBLV) adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel mau pun pita frekuensi 2,3Ghz ("Perseroan").

Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Perseroan pada tanggal 2 November 2018 telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt ("Gugatan TUN").

Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) "FIRST MEDIA" yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Layanan "FIRST MEDIA" yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel dengan menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial ("HFC") yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-to-the-Home ("FTTH") yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apa pun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet "FIRST MEDIA" yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Tags

news koneksi Internet indonesia tv televisi first media pt first media tbk kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika pt link net tbk link

Share Artikel