Google & Facebook Buka Suara, Inilah Kewajiban Perpres tentang Publisher Rights

Published: 04 Mar 2024, oleh Vent Fleur

Setiap 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional, dan puncak peringatannya digelar pada 20 Agustus. Bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights, yang akan berlaku selama enam bulan atau sampai 20 Agustus 2024.

Perpres tersebut dibuat untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat antara platform digital dengan perusahaan media di Indonesia. Sebut saja seperti pembayaran lisensi berita, algoritma berita untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas, hingga kebijakan kerja sama platform digital untuk para pers.

Mengutip dari CNBC Indonesia, berikut adalah berbagai kebijakan yang diatur dalam Perpres terbaru tentang kerja sama platform digital untuk perusahaan media:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
  2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan bermaksud untuk meminimalisir kebebasan pers, melainkan untuk mencegah munculnya konten negatif dan mengedukasi masyarakat melalui jurnalisme yang berkualitas. Hal ini merupakan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh CNBC Indonesia, platform digital yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal. Baik pihak Facebook maupun Google turut angkat bicara mengenai Perpres terbaru ini.

Menurut Facebook, mereka telah menghargai keputusan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Selain itu, mereka juga memahami bahwa Meta tidak wajib untuk membayar konten berita yang diterbitkan oleh para penerbit berita secara sukarela di platform mereka.

Selain Facebook atau Meta, Google turut mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan berbagai media dan pemerintah, guna menciptkan ekosistem berita yang berkualitas. Mereka juga menghargai keputusan Presiden yang ditujukan untuk mendukung kemajuan Indonesia di masa depan, khususnya dari segi jurnalistik.

Tags

android ios news Perpres Peraturan Presiden Publisher Rights Google facebook Meta jurnalistik pers media sosial digital presiden berita teknologi indonesia

Share Artikel