Dukung PPKM Level 4, Korlantas Polri Uji Coba Aplikasi Signal

Published: 24 Jul 2021, oleh NanaMiku

Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, proses membayar pajak kendaraan menjadi sulit karena kalian tidak bisa pergi ke Samsat. Saat ini memang sudah bisa membayar pajak kendaraan secara online, tetapi sayangnya masih terbatas untuk beberapa wilayah tertentu saja seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Namun kini siapa saja dan di semua wilayah akan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah melakukan uji coba dan sosialisasi dari Samsat Digital Online (Signal) untuk mendukung PPKM level 4.

Direktur Korlantas Polri, Brigjen Yusuf, mengatakan bahwa aplikasi Signal ini adalah pengganti dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang sudah dinonaktifkan.

"Saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja. One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan samsat lainnya," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa aplikasi Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI untuk mengenai wajah pengguna. Hal ini bisa dilakuakn karena Signal terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ERI atau electronic and identification nasional Korlantas Polri.

"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Sementara Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa sistem Signal sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi. Hal ini membuat mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Provinsi yang sudah terhubung dengan Signal adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Untuk pembayaran juga bisa dilakukan secara online non tunai. Signal sudah mendukung pembayaran ke seluruh Bank Daerah yang sudah terhubung ke sistem payment gateway/switching dan juga beberapa Bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTM, dan juga 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

Bahkan Signal juga adalah One Stop Digital Service. Jadi untuk bukti pembayaran TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa kalian dapatkan tanpa perlu pergi ke Samsat. Aplikasinya juga sudah mendukung penawaran jasa antar melalui Pos Indonesia. Kalian juga akna mendapatkan tanda bukti pengesahan dalam bentuk digital yang sudah disertifikasi dengan SBRE BSSN.

Aplikasinya saat ini sudah rilis untuk Google Play Store, sedangkan versi iOS masih dalam pengembangan. Namun sayangnya masih ada beberapa masalah seperti ada yang tidak bisa daftar, ada yang tidak bisa melakukan pembayaran, dan lainnya. Namun diharapkan PT Bomba Pasifik Indonesia selaku pengembang aplikasinya dan Korlantas Polri akan terus memperbaiki aplikasinya dan juga meningkatkan prakteknya di lapangan.

Tags

news signal Samsat Digital Online polri android aplikasi mobile aplikasi korlantas Korlantas Polri samsat pajak pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

Share Artikel