Bermarkas di Tangerang, 2 Situs Judi Online Dikelola WNA asal Taiwan

Published: 10 Jul 2024, oleh Vent Fleur

Maraknya perjudian daring atau judi online di Indonesia masih menjadi tugas yang harus dituntaskan oleh pemerintah. Selagi masih ramai diperbincangkan, belum lama ini, Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro telah menemukan bahwa dua situs judi online, yaitu “Hot51” dan “82Gaming” dikontrol oleh seorang warga negara asing asal Taiwan.

Dilansir dari Tirto.id, kedua situs judi online tersebut beroperasi di Indonesia, meskipun pemiliknya berada di Taiwan. Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, WNA Taiwan berinisial K merupakan dalang di balik operasional kedua situs judi online. Ia juga dikabarkan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

“K sementara masih DPO, kami terus berkoordinasi dengan Hubinter untuk mencari keberadaan K. Kemudian, yang datang ke Indonesia dan pelaku praktik judi online, mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Karawaci, Tangerang,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers pada 8 Juli 2024.

Selain K, Djuhandani turut menetapkan beberapa orang yang terlibat sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah CCW sebagai Marketing, SM sebagai Customer Service, WAN sebagai Agen, KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai Host. Dalam penangkapan para komplotan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian secara meluas ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.

Djuhandani mengungkapkan bahwa para tersangka kerap kali mengganti domain untuk menyamarkan praktik judi online, dan sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai April 2024. Awalnya situs tersebut diketahui merupakan situs yang memuat konten pornografi berkonsep live streaming. Para host terlihat tampil berbusana minim guna menarik pengunjung, sekaligus memberikan gift untuk mereka.

Setelah pengunjung mendapatkan gift, baik agen maupun host akan menjanjikan keuntungan yang berlipat sebesar 10 persen dari gift yang mereka peroleh. Hanya dalam waktu tiga bulan, mereka telah mencapai omzet sebesar IDR500 miliar.

Menurut Djuhandani, para tersangka yang terlibat dalam kasus judi online ini akan dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang ITE. Mereka juga mendapatkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dengan denda maksimal IDR10 miliar.

Tags

news judi online penyidik pemerintahan website kepolisian bareskrim tersangka pelaku polri indonesia judi online kriminalitas kejahatan taiwan tangerang

Share Artikel