Bukalapak telah kembali melengkapi layanan yang dipersembahkannya untuk para pengguna. Setelah menghadirkan layanan BukaMobil, BukaReksa, danBukaEmas, Bukalapak kali ini diketahui telah meluncurkan sebuah fitur baru yang bernama BukaZakat. Melalui fitur tersebut, para pengguna dapat membayar zakat penghasilan dengan jumlah sebesar 2,5 persen pendapatan yang telah diterimanya pada setiap bulan.
Saat ini, Bukalapak telah bekerja sama dengan beberapa instansi yang bertugas dalam mengumpulkan zakat jenis tersebut secara resmi, yaitu Rumah Zakat, NU Care Lazisnu, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, dan juga Baznas. Para pengguna yang ingin menggunakan layanan ini cukup melakukannya dengan memasukkan nominal zakat yang ingin dibayarkan, dan selanjutnya memilih salah satu instansi yang telah disediakan oleh Bukalapak.
Bukalapak sendiri menyediakan beberapa cara untuk melakukan pembayaran di BukaZakat. Beberapa cara di antaranya adalah melalui pembayaran di minimarket, Pos Indonesia, transfer melalui bank, atau pun auto debet dengan menggunakan layanan BukaDompet.
Mengenai boleh atau tidaknya bagi layanan ini untuk digunakan para pemeluk agama Islam di Tanah Air, Dompet Dhuafa yang diwakili oleh ustad Zul Ashfi, S.S.I, LC, menyatakan pendapatnya positifnya.
“Online itu hanya transportasi kilat (cara bayar yang lebih cepat) dari muzakki (pembayar zakat) kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil. Selama tidak lupa mengucapkan niat zakat dalam hati, maka zakat itu dianggap sah,” jelas ustad Zul Ashfi, S.S.I, LC.
Selain Bukalapak yang telah membuka layanan BukaZakat tersebut, beberapa startup di Tanah Air diketahui telah terlebih dahulu menghadirkan layanan serupa. Diketahui bahwa Tokopedia, elevenia, MatahariMall, KitaBisa hingga Kaskus telah memiliki fitur serupa. Bahkan, Baznas sebagai salah satu lembaga pengumpul zakat juga telah memiliki platform pembayaran zakat online miliknya sendiri, yang dinamakan Start Zakat. Demikian sebagaimana telah diberitakan oleh Tech in Asia.