Begini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan SAMSAT Online Nasional

Published: 22 Apr 2020, oleh en19ma

Di tengah merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk berdiam di rumah saja agar tak sampai tertular atau pun menulari. Oleh karena itu, bagi yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SAMSAT Online Nasional.

SAMSAT Online Nasional ini sendiri adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Nasional, yang terdiri dari Polri, dalam hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas); Kemendagri; dan Jasa Raharja, dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melakukan proses pembayaran dan pengesahan tahunan secara online atas Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Dengan aplikasi SAMSAT Online Nasional ini, Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan sambil tetap rebahan di rumah saja. Nah, berikut ini adalah cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SAMSAT Online Nasional.

1. Siapkan STNK, KTP, dan alamat e-mail pribadi yang aktif.

2. Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional di Google Play Store.

3. Jika Anda ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tekan menu Pendaftaran.

4. Setelah menekan tombol tersebut, maka akan dimunculkan pemberitahuan yang berbunyi "Perhatian! TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

Terdapat pilihan Setuju dan Tidak Setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran, maka lakukan klik pada tombol Setuju.

5. Setelah menekan tombol Setuju, maka akan dimunculkan formulir yang harus diisi data-datanya oleh Anda sebagai wajib pajak, yakni NRKB / Nomor Polisi, NIK (Nomor KTP), lima digit terakhir dari Nomor Rangka / Mesin, Kontak (Nomor Ponsel), dan e-mail.

6. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, tekan tombol Lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

Jika data-data yang dimasukkan sudah benar, maka akan dimunculkan data-datanya secara lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai wajib pajak.

Setelah itu, Anda sebagai wajib pajak tinggal menekan tombol Setuju untuk mendapatkan Kode Bayar. Kode Bayar tersebut bakal digunakan Anda sebagai wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerjasama dalam pelayanan pembayaran.

Ada pun perbankan yang telah bekerjasama dalam pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga). Untuk melakukan pembayaran dengan ATM, Anda bisa menggunakan kartu ATM milik sendiri atau pun ATM milik orang lain.

7. Apabila Kode Bayar sudah keluar, Anda sebagai wajib pajak tinggal melakukan pembayaran dengan menggunakan e-Banking atau ATM.

Kode Bayar ini bakal berlaku selama maksimal 2 jam sejak Anda menyelesaikan proses pendaftaran di aplikasi SAMSAT Nasional Online. Apabila belum melakukan pembayaran hingga melewati 2 jam lamanya, maka Kode Bayar tersebut tidak akan berlaku lagi. Jadi, jika pemohon tetap akan melakukan pembayaran, maka Anda diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang lagi.

8. Setelah pembayaran dilakukan, Anda sebagai wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak SAMSAT yang berlaku selama 3 bulan sejak hari pembayaran dan dianggap sah serta berlaku sebagai bukti pengesahan STNK.

Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah diproses pembayarannya dapat dipindahkan ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK. Namun, yang perlu untuk dicamkan, bukti data ini hanyalah akan dapat digunakan untuk satu perangkat saja.

Disebutkan juga bahwa SAMSAT secara otomatis sudah mencetakkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK (atau pun STNK itu sendiri) pada saat yang bersamaan, yang nantinya akan diantarkan secara langsung ke rumah Anda sesuai data yang tertera pada STNK yang didaftarkan, maksimal selama 3 hari disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

Daerah administrasi / hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah provinsi yang ada di Indonesia. Yang patut untuk diperhatikan, sistem pelayanan SAMSAT Online Nasional ini hanyalah melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK saja.

Tags

Tips Tips & Trick tips & trik Trick trik pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan stnk surat tanda nomor kendaraan bermotor indonesia samsat samsat online samsat online nasional aplikasi mobile pandemik keamanan kesehatan coronavirus COVID-19 virus pembayaran polri korlantas kemendagri jasa raharja online dokumen

Share Artikel