istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Akankah WhatsApp Diblokir di Indonesia?

Admin   11 Apr 2016
Akankah WhatsApp Diblokir di Indonesia?

Beberapa waktu lalu, Apple dirundung masalah yang terbilang pelik paska adanya permintaan dari FBI untuk membuka enkripsi atas iPhone milik seorang teroris. Telah diketahui bahwa Apple menolak permintaan tersebut, dan FBI memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Terlepas dari konflik tersebut, salah satu aplikasi pesan instan populer, WhatsApp, di pekan lalu justru mengumumkan bahwa mereka telah memasang enkripsi end-to-end pada tiap komunikasi yang terjadi di antara satu miliar jumlah pengguna mereka.

Dengan begitu, setiap percakapan, dokumen serta foto dan video yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak akan bisa dilihat oleh siapa pun, kecuali oleh pengguna yang dituju oleh si pengirim. Baik pemerintah, kepolisian, mau pun staf di WhatsApp tidak akan memiliki akses untuk melihat komunikasi tersebut.

Hal ini berpotensi adanya konflik baru antara WhatsApp dengan pemerintahan dan pihak yang berwajib di berbagai negara. Bahkan, di Indonesia, Menkominfo telah menyiratkan bahwa seluruh aplikasi yang menggunakan internet diwajibkan membuka informasi pengguna mereka kepada pihak yang berwajib.

Selaku Menkominfo untuk Indonesia, Rudiantara telah mengambil kebijakan bahwa setiap penyedia layanan aplikasi mau pun konten melalui internet (over the top atau OTT), seperti WhatsApp, haruslah memberikan izin kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyadapan secara resmi.

Begitulah, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 terkait penyediaan layanan aplikasi mau pun konten melalui internet (over the top atau OTT) pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, disebutkan:

5.5.7 (Penyedia layanan OTT wajib) Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diluncurkannya sebuah fitur baru berupa enkripsi end-to-end ini, WhatsApp disinyalir tak akan mau memenuhi kebijakan baru yang dikeluarkan Menkominfo tersebut. Apakah ini mengartikan bahwa WhatsApp akan mendapatkan sanksi atau mungkin diblokir di Indonesia?

Meski begitu, langkah yang diambil WhatsApp -yang senada dengan keengganan Apple untuk membuka enkripsi iPhone seperti yang disebut tadi- telah menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi dunia benar-benar ingin melindungi data penggunanya kini. Bahkan, dari pihak yang berwajib sekali pun.

Pada akhirnya, hal ini bakal memberikan dua opsi bagi Menkominfo, yaitu mengubah kebijakan yang ia buat, atau memblokir semua perusahaan teknologi yang menentang kebijakannya. Jika Menkominfo mengambil opsi kedua, sepertinya bakal banyak masyarakat Indonesia yang melancarkan protes.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top