Akankah Pemerintah Matikan Grab dan Uber?

Published: 15 Mar 2016, oleh JurnalApps

Keberadaan layanan on-demand atas taksi yang berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber, belakangan cukup banyak menuai kontroversi secara global. Kontroversi serupa pun terjadi di Indonesia. Berkat kondisi terbaru, Pemerintah Indonesia mungkin akan memblokir keberadaan dua aplikasi tersebut.

Usulan mengenai pemblokiran aplikasi Grab dan Uber tersebut disuarakan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informastika. Jonan mengatakan bahwa kedua layanan saat ini tidak memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti dikutip dari situs Kompas Tekno, Jonan dalam suratnya pun telah menyebutkan bahwa undang-undang yang belum dipenuhi oleh Grab dan Uber –yang bisa diunduh di Android, iOS, Blackberry, dan Windows Phone itu– adalah UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Tak berhenti hanya di situ, kedua layanan on-demand atas taksi yang berbasis aplikasi tersebut juga dianggap telah melanggar Keppres No. 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing serta PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

‘Dosa’ lain yang dilakukan oleh penyedia layanan seperti Grab dan Uber di mata Kemenhub adalah terkait kendaraan yang digunakan. Seperti diketahui, baik Grab mau pun Uber menggunakan kendaraan berplat hitam yang merupakan kendaraan pribadi, bukanlah kendaraan berplat kuning.

Tags

news android ios

Share Artikel