istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
REVIEW

7 Syarat agar Telegram Bebas Blokir di Indonesia

Adi P   26 Jul 2017
7 Syarat agar Telegram Bebas Blokir di Indonesia

Pemerintah Indonesia ternyata bisa membuka blokir Telegram dengan segera. Namun, untuk dapat melakukan itu, mesti ada sejumlah syarat yang dipenuhi. Begitulah yang diujarkan oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Pihak Pemerintah sendiri telah mengkomunikasikan syarat-syarat tersebut. Namun, pihak Telegram sendiri belumlah memberikan jawaban menyoal kapan syarat-syarat tersebut akan dipenuhi, sehingga untuk saat ini belum bisa diketahui menyoal kapan blokir terhadap salah satu layanan chatting tersebut akan dibuka.

“Normalisasi kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram, maka kami akan membuka blokirnya,” Jelas Semuel Abrijani Pangerapan pada saat berbicara di hadapan wartawan di Gedung Kemenkominfo RI (Jakarta), Senin (17/7/2017). Beliau menambahkan, “Mereka sudah mengatakan akan melakukan tiga hal. Namun, kami meminta empat hal untuk dipenuhi.”

Apa saja tuntutan dari Pemerintah Indonesia terhadap Telegram? Berikut adalah 4 poin utama yang telah diminta oleh pihak Pemerintah.

  1. Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi yang dilakukan pihak Telegram dengan Kemenkominfo RI bisa lebih cepat dan efisien.
  2. Kemenkominfo RI meminta untuk diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram di Indonesia.
  3. Kemenkominfo RI meminta Telegram membuka kantor perwakilan secara resmi di Indonesia
  4. Untuk persoalan filtering, Kemenkominfo RI akan berkoordinasi secara lebih lanjut untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).

Miskomunikasi

Diberlakukannya pemblokiran terhadap situs layanan chatting Telegram telah menjadi perhatian dari berbagai kalangan sejak beberapa minggu lalu.

Sebelumnya, memang sempat terjadi miskomunikasi antara pihak Telegram dengan Pemerintah Indonesia. Di saat terjadinya pemblokiran, Pavel Durov selaku CEO untuk Telegram sempat mengungkap keheranannya karena tidak ada komunikasi apa pun dari pihak Pemerintah Indonesia.

Ia mengatakan bahwa pemblokiran itu sebagai sesuatu yang aneh, karena tak merasa pernah ada komplain dalam bentuk apa pun sebelumnya dari Pemerintah Indonesia. Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, sempat menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sudah berupaya untuk menghubungi pihak Telegram hingga berkali-kali tapi tak ada respons apa pun yang diberikan.

Juga, ditegaskan oleh Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, Kemenkominfo RI telah mengirimkan e-mail sebanyak lima kali untuk berkomunikasi mengenai masalah konten radikal yang ada dalam Telegram.

Alasan utama dari pemblokiran Telegram di Indonesia dikarenakan banyak memuat channel yang berbau radikalisme dan terorisme. Lebih jelasnya, melalui channel resminya di Telegram, Pavel Durov akhirnya menjabarkan tiga upaya yang dilakukan pihaknya agar pemblokiran tersebut bisa dicabut.

Pertama, Pavel Durov mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir semua channel publik yang berhubungan dengan terorisme. Dikatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan demi menindaklanjuti laporan dari Kemenkominfo RI sebelumnya.

Kedua, Pavel telah menghubungi Kemenkominfo RI melalui e-mail untuk menjalin komunikasi secara personal. “[Komunikasi secara langsung] membantu kami bekerja lebih efisien untuk mengidentifikasi dan memblokir propaganda terorisme di masa depan,” ujar Pavel Durov.

Ketiga, Telegram sedang membentuk tim khusus yang lebih memahami bahasa dan budaya Indonesia. Dengan begitu, laporan-laporan tentang konten berbau terorisme dapat langsung diproses dengan lebih cepat dan akurat.

Pavel Durov berjanji akan bekerja sama dengan pihak Pemerintah untuk memberantas konten terorisme yang ada di Telegram tanpa harus menghilangkan hak yang dimiliki oleh jutaan pengguna Telegram di Indonesia

Ia kembali menegaskan, “Setiap bulan, kami memblokir ribuan channel publik yang berkaitan dengan ISIS yang melaporkannya secara terang-terangan ke @isiswatch.” Lebih lanjutnya, petinggi Telegram itu mengatakan, “Kami berusaha untuk semakin efisien dalam mencegah propaganda terorisme. Kami selalu terbuka untuk lebih baik dalam hal ini.”

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top