istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Akankah Pemerintah Matikan Grab dan Uber?

Admin   15 Mar 2016
Akankah Pemerintah Matikan Grab dan Uber?

Keberadaan layanan on-demand atas taksi yang berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber, belakangan cukup banyak menuai kontroversi secara global. Kontroversi serupa pun terjadi di Indonesia. Berkat kondisi terbaru, Pemerintah Indonesia mungkin akan memblokir keberadaan dua aplikasi tersebut.

Usulan mengenai pemblokiran aplikasi Grab dan Uber tersebut disuarakan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informastika. Jonan mengatakan bahwa kedua layanan saat ini tidak memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti dikutip dari situs Kompas Tekno, Jonan dalam suratnya pun telah menyebutkan bahwa undang-undang yang belum dipenuhi oleh Grab dan Uber –yang bisa diunduh di Android, iOS, Blackberry, dan Windows Phone itu– adalah UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Tak berhenti hanya di situ, kedua layanan on-demand atas taksi yang berbasis aplikasi tersebut juga dianggap telah melanggar Keppres No. 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing serta PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

‘Dosa’ lain yang dilakukan oleh penyedia layanan seperti Grab dan Uber di mata Kemenhub adalah terkait kendaraan yang digunakan. Seperti diketahui, baik Grab mau pun Uber menggunakan kendaraan berplat hitam yang merupakan kendaraan pribadi, bukanlah kendaraan berplat kuning.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top