istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
istanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escortsistanbul escorts
porno izleporno izleporno izleporno izleporno izlepornopornopornopornopornopornopornoporniocoolpornpornspotsex pornosex pornosex pornosex hikayesex hikaye
NEWS

Melanggar Hukum ini, Admin Group WhatsApp Bisa Dipenjara!

en19ma   01 Jun 2017
Melanggar Hukum ini, Admin Group WhatsApp Bisa Dipenjara!

Baru-baru ini, seorang admin dari sebuah group di WhatsApp telah ditangkap polisi dikarenakan kasus pencemaran nama baik. Kejadian ini memang baru terjadi di India, tapi ternyata hal tersebut juga bisa terjadi di mana-mana. Benar, tak cuma berlaku di negeri yang terkenal dengan Bollywood itu saja. Karena, ternyata juga bisa terjadi di Indonesia. Tanah Air kita, lho.

Hal ini dikonfirmasikan sendiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara atau yang biasa dipanggil dengan Chief RA. Dikutip baru-baru ini dari Tekno Kompas, Rudiantara mengatakan bahwa admin atau pun anggota group di WhatsApp juga bisa saja ditangkap, yang salah satunya dikarenakan kasus pencemaran nama baik.

Jadi, jika ada salah satu anggota group yang tertangkap tangan karena mencemarkan nama baik dari seseorang atau pun pihak tertentu, dan ada yang melaporkan hal tersebut, maka laporannya bisa diproses. Jika memang terbukti, anggota yang melakukan pencemaran nama baik tersebut dan admin dari group WhatsApp yang memiliki anggota tadi pun bisa langsung dipenjarakan.

Hal ini sendiri telah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3, yang bakal memproses kasus pencemaran nama baik jika ada seseorang atau pihak yang melaporkan. Tak hanya berhenti hingga di situ, pasal tadi juga berlaku untuk penyebaran dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan mau pun berisi perjudian, pemerasan, dan juga ancaman terhadap seseorang atau pihak tertentu.

Oleh karena itu, bagi kalian yang berposisi atau diposisikan sebagai admin dari sebuah group di WhatsApp dan media sosial lain lebih berhati-hatilah jika mengundang seseorang atau pihak tertentu ke group kalian. Jangan sampai kalian malah ikut terseret atau pun dilibatkan dalam sebuah kasus gara-gara mengundang seseorang atau pihak tertentu yang ternyata tidak memiliki etika, adat mau pun kesopanan.

Dan, untuk kalian yang menjadi anggota atau pun bukan anggota dari sebuah group di WhatsApp dan media sosial lain jangan terlupa juga untuk tetap bertindak dan berpikir lebih cerdas dalam beraktivitas di media sosial.

KOMENTAR & SHARE ARTIKEL
JurnalApps
Jurnal Apps adalah website media yang fokus dalam membahas segala hal yang berkaitan dengan aplikasi mobile. Jurnal Apps berisi informasi review, bedah produk, berita terbaru dan video aplikasi untuk mobile.
Hubungi Kami

Menara Anugrah 20th Floor - Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7. Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950. Indonesia

+62 21 5785 3978

redaksi@jurnalapps.co.id

Find us on social media
Add Friends
To Top